Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Dahlan Iskan

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 17 Juni 2015 |11:47 WIB
Jaksa Agung Bantah Kriminalisasi Dahlan Iskan
Jaksa Agaung HM Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

"Oleh karena itu, dalam status tersangka di tingkat penyidikan dan nantipun dalam kapasitas terdakwa dalam penuntutan, dia tidak akan disumpah," pungkas Prasetyo.

Seperti diketahui Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan gardu listrik saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Kejati Periksa Dahlan Iskan

Dahlan juga sedang dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejagung soal penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga perusahaan BUMN di mana saat itu ia menjabat sebagai Menteri BUMN.

Tak hanya itu, Dahlan juga dipanggil pula sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dahlan sedianya diperiksa terkait laporan hilangnya aset milik Pemprov Jawa Timur.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement