JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya kriminalisasi dalam pengusutan berbagai kasus yang dilakukan Kejaksaan yang melibatkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan (DI).
Menurut Prasetyo kasus-kasus yang sedang dihadapi Dahlan telah lama dilakukan penyelidikan maupun penyidikannya oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kalau ada pihak yang mengatakan politisasi kriminalisasi itu tidak benar. Kasus ini ditangani lama, melalui tahap penyidikan dan penyelidikan. Saksi diperiksa, barang bukti dikumpulkan, semua lengkap, DI baru diundang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Prasetyo mengapresiasi sikap Dahlan yang berbesar hati dan memahami apa yang telah dituduhkan terhadap Dahlan.
"Awalnya, kita berbesar hati dan bangga karena beliau dengan sadar memahami apa yang dituduhkan. Bahkan, sempat bilang bertanggung jawab penuh untuk kasus gardu. Tapi kemudian kalau tiba-tiba ada perubahan sikap, itu hak tersangka," ungkap Prasetyo.
Kejagung, lanjut Prasetyo nantinya tak akan mengambil sumpah terhadap Dahlan saat diperiksa di tingkat penyidikan bahkan bila ia telah memasuki tahap penuntutan di pengadilan.