Untuk diketahui, terkait lambatnya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat dua kementerian yang membuat kebijakan di pelabuhan. Pertama, PT Pelindo II yang mempunyai lahan di pelabuhan itu berada di bawah Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Rini Soemarno.
Kedua, tentang arus pelayaran dan perizinan pelayaran yang tentunya di bawah kendali Dirjen Perhubungan Laut yang notabene berada dalam lingkup Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikomandani Ignasius Jonan.
Meski demikian, publik diminta agar tak berspekulasi liar terlalu jauh mengingat Presiden Jokowi pun belum mau mengungkap siapa saja pejabat yang akan dicopotnya itu.
Jokowi baru akan memutuskan hak prerogatifnya tersebut setelah mengecek sendiri siapa yang membuat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok begitu lama. Lambatnya dwelling time itu sendiri telah menyebabkan kerugian hingga Rp780 triliun per tahun.
(Fahmi Firdaus )