"Suatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," tegasnya.
Namun rupanya, JK tak mendapat dukungan dari Jokowi mengenai revisi tersebut. Pasalnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki saat bertandang ke Istana Negara mengungkapkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak rencana dan usul revisi Undang-Undang KPK.
Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.
"Pesan Presiden untuk KPK, Kejaksaan, dan Polri bekerja secara sinergi, tetapi yang paling menggembiarakan, dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan Presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu, revisi UU KPK, Presiden menolak," ujar Ruki.
Ruki mengaku, keputusan yang diambil Jokowi telah membuat KPK lega dan bebas dari rasa saling curiga. Selanjutnya, pencegahan dan penindakan korupsi akan tetap berjalan seperti yang selama ini telah dilakukan.