Kata dia, menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi di Ibu Kota sebenarnya cukup berbahaya, namun tetap dipilih dikarenakan tidak adanya kendaraan alternatif lain yang lebih simple.
"Ya ini sih, strategi marketingnya pengelola ke dua kelompok ojek baru tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut adanya transportasi seperti Go-Jek dan Grab-Bike membuat tukang ojek menjadi lebih efisien. Namun, Kepala Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, menilai mantan Bupati Belitung Timur itu justru melanggar Peraturan Pemerintah (PP). Terlebih mengenai transportasi ojek. Hingga saat ini belum dijadikan sebagai moda transportasi umum.
Sebagai pelaksana negara, lanjut Shafruhan, tidak sepantasnya Ahok mendukung maraknya Go-Jek tanpa terlebih dahulu merevisi peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2012 misalnya, yang dimaksud transportasi massal adalah kendaraan roda empat.
(Susi Fatimah)