Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Tersangka Suap Pilkada Lebak "Digarap" KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2015 |12:38 WIB
Dua Tersangka Suap Pilkada Lebak
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya yakni Amir Hamzah dan Kasmin, pasangan Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Lebak tahun 2013.

"Iya, mereka berdua AH dan K akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).

Amir Hamzah merupakan Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin merupakan anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014. Mereka berdua maju dalam Pilkada Lebak 2013, namun kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas kekalahan itu, kedua yang kini menjadi tersangka di lembaga antirasuah mengajukan gugatan atas hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua MK pada waktu itu, Akil Mochtar.

KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK pada Kamis, 25 September 2014.

Amir Hamzah sempat diperiksa pada akhir tahun 2014 lalu. Belum diketahui apakah akan dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Amir Hamzah dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement