JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dipastikan tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Pasalnya, diduga pengunduran diri itu terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Saya sebagai Mendagri akan menolak pengunduran diri itu. Apalagi kalau DPRD juga tidak setuju," ujar Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, seorang kepala daerah tidak bisa mundurkan diri sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan, yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.