Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Alasan Kepala Daerah yang Mundur Harus Jelas

Rahma Regina , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2015 |16:29 WIB
Mendagri: Alasan Kepala Daerah yang Mundur Harus Jelas
Mendagri: Alasan Kepala Daerah yang Mundur Harus Jelas (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah kepala daerah mulai mengajukan surat pengunduran diri menjelang pendaftaran calon kepala daerah agar dapat ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015. Namun, jika mereka ingin ikut Pilkada lagi, mereka harus mendapat surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kata-kata Komisi Pemilihan Umum ya, mereka harus mundur sebelum tanggal 25 Juli dan harus ada SK dari Kemendagri, serta harus ada alasan kenapa mundur," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Sebagai informasi, pendaftaran calon kepala daerah petahana (incumbent) paling lambat harus sudah mundur per 25 Juli 2015, atau sehari sebelum pendaftaran resmi dimulai. Meski demikian, ia meminta para kepala daerah yang ingin mundur harus bisa memberikan alasan yang jelas.

"Dasar mundurnya kenapa dulu, atas dasar apa. Kalau jelas nanti kita akan komunikasikan dengan KPU. Selain itu, dia harus sudah ada keputusan dari DPRD, karena kepala daerah tersebut terikat sumpah yang mereka ucapkan di depan para anggota DPRD," jelasnya.

Terkait para kepala daerah petahana yang ingin kembali maju, Tjahjo meyakini alasan yang diberikan tak akan bertentangan dengan norma yang berlaku. Termasuk alasan hanya karena ingin memberikan kesempatan keluarganya maju dalam Pilkada.

"Tidak ada yang berani sebutkan itu (mundur untuk beri jalan pada keluarga), karena undang-undangnya berkata seperti itu. Dasarnya adalah masalah mundur apa dan harus ada keputusan DPRD, setelah itu kita kaji undang-undang dan akan koordinasi dengan KPU," tandasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement