Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa KPK, Rizal Abdullah Bungkam

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2015 |10:14 WIB
Diperiksa KPK, Rizal Abdullah Bungkam
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal Abdullah, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia terlihat hadir di markas antirasuah itu sekira pukul 09.50 WIB, Jumat (26/6/2015). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait pemeriksaan dirinya hari ini.

Rizal yang telah mengenakan rompi tahanan tersangka itu hanya melempar senyum sambil terus berjalan masuk ke dalam lobi KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Rizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam proyek pembangunan di Sumatera Selatan itu.

"Iya, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin itu, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement