JAKARTA – Penyebaran virus Sindrom Pernapasan Timur Tengah (Middle East Respiratory Syndrome/MERS) yang sangat cepat di Korea Selatan (Korsel) membuat pemerintah menyatakan status darurat.
Kendati demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di sana dinilai masih dalam keadaan aman. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Dirjen Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia.
“Sampai sekarang WNI kita di Korsel statusnya masih aman, belum ada laporan adanya WNI yang terjangkit virus MERS,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, ketika ditemui Okezone di Jakarta, Senin 29 Juni 2015.
“Sempat beredar info tadi bahwa ada lima orang TKI kita yang terjangkit MERS dari salah satu pejabat, namun kami telah cek dan konfirmasi, ternyata kabar itu tidak benar,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Korsel kini telah menyatakan status darurat MERS di seluruh wilayahnya. Status itu telah memaksa pemerintah di sana untuk menerapkan kebijakan dan peraturan baru.
Di bawah undang-undang baru yang telah disahkan Parlemen Korsel, setiap warga yang positif terjangkit virus MERS namun menolak dikarantina, maka akan dikenakan hukuman penjara dan denda hingga USD18.000.
Dalam laporan terbarunya, Kementerian Kesehatan Korsel menyampaikan bahwa ada kasus kematian baru yang disebabkan virus mematikan tersebut. Korban terakhir merupakan seorang kakek berusia 55 tahun. Hingga kini, jumlah korban tewas akibat MERS telah mencapai 32 jiwa.
(Hendra Mujiraharja)