Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Bupati Morotai Segera Diperiksa KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2015 |12:06 WIB
Jadi Tersangka, Bupati Morotai Segera Diperiksa KPK
Akil Mochtar beberapa waktu lalu (Foto: Dok Okezone).
A
A
A

JAKARTA – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, masuk daftar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 itu pun segera diperiksa sebagai tersangka.

"Iya dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap sengketa pilkada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Lembaga antirasuah itu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil disebut meminta duit untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil menerima Rp2,989 miliar dari Rp6 miliar yang diminta.

Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 dimenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011–2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement