JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti optimistis penanganan kasus hukum Pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW), serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana selesai setelah Lebaran 2015.
"Saya optimistis ketiganya bisa selesai tidak terlalu lama. Mungkin setelah lebaran bisa selesai," ujarnya. Badrodin menjelaskan, berkas kasus Bambang sudah (selesai disusun) P21 atau sudah dinyatakan lengkap dan tinggal penyerahan berkas tahap kedua setelah lebaran.
Sementara kasus Abraham Samad masih ada kekurangan dalam keterangan saksi, dan jaksa merekomendasikan agar Polri mencari satu lagi tersangka.
"Untuk kasus Denny (Indrayana) sudah hampir selesai, tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK," kata dia.
Sebelumnya, Abraham menjadi tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen, sedangkan Bambang Widjojanto dituding mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada.
Denny Indrayana sendiri merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang terjerat kasus dugaan korupsi prpgram Payment Gateway atau sistem pembayaran online pembuatan paspor.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.