Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kantongi Bukti Suap Bupati Pulau Morotai

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2015 |16:45 WIB
KPK Kantongi Bukti Suap Bupati Pulau Morotai
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat dugaan suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Di mana pada 2011 sengketa Pilkada tersebut bergulir di MK.

Bukti permulaan yang cukup itulah yang digunakan KPK untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tentunya setelah dibahas dalam forum ekspose, baru kemudian diputuskan Rusli Sibua dijerat dengan sangkaan dugaan suap.

"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2015).

Menurut Priharsa, dengan bukti permulaan yang sudah dimiliki, KPK siap menghadapi rencana Rusli melalui tim kuasa hukumnya yang akan menempuh upaya hukum lain termasuk langkah praperadilan. Kendati KPK tetap menghormati langkah yang akan ditempuh Rusli dan tim kuasa hukumnya itu.

"Harus siap (menghadapi gugatan praperadilan). Itu bagian dari haknya sebagai tersangka seperti yang ada di dalam perundang-undangan," tandasnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada Jumat 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

KPK kemudian menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Suami Ratu Rita itu menerima Rp2,989 miliar dari jumlah duit Rp6 miliar yang diminta.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement