JAKARTA - Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua kembali masuk jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2015). Dia akan diperiksa selaku tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
"Iya, dia diperiksa sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Rusli yang diduga memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar itu mangkir pada panggilan perdana 2 Juli 2015. Surat keterangan yang Rusli sampaikan dinilai tak beralasan oleh pihak penyidik lembaga antirasuah ini. Sampai berita ini dibuat, belum terlihat kehadiran Rusli di markas pemberantasan korupsi.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.
Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Lembaga antirasuah menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai itu dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.