JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat dugaan suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Di mana pada 2011 sengketa Pilkada tersebut bergulir di MK.
Bukti permulaan yang cukup itulah yang digunakan KPK untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Tentunya setelah dibahas dalam forum ekspose, baru kemudian diputuskan Rusli Sibua dijerat dengan sangkaan dugaan suap.
"Iya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Keputusan tersebut (menetapkan Rusli Sibua menjadi tersangka) didapat setelah dilakukan ekspose," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2015).
Menurut Priharsa, dengan bukti permulaan yang sudah dimiliki, KPK siap menghadapi rencana Rusli melalui tim kuasa hukumnya yang akan menempuh upaya hukum lain termasuk langkah praperadilan. Kendati KPK tetap menghormati langkah yang akan ditempuh Rusli dan tim kuasa hukumnya itu.