JAKARTA - Berkas kasus prostitusi artis via online yang melibatkan seorang mucikari bernama Robby Abbas alias RA (31) sudah P21 alias lengkap dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah terima pelimpahan tahap dua dan sudah P21, dengan tahap penuntutan selama 20 hari," tutur Kasi Tipidum Kejari Jaksel Candra Saptaji, Selasa (7/7/2015).
Robby mendatangi Kejari Jaksel hari ini, dengan didampingin kuasa hukumnya guna memenuhi panggilan.
"Hari ini kami terima tersangka dan barang bukti. Untuk barang buktinya, tunggu nanti di persidangan," tambahnya.
Robby sang mucikari artis, dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 296 dengan ancaman di hukuman maksimal satu tahun 4 bulan dan pasal 506 maksimal 1 tahun penjara.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.