Dedi mengaku, barang haram tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia setelah S berkomunikasi dengan T yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Itu barang dari Malaysia, ada satu tersangka lain yang tengah kita kejar, diantara T," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Dedi ialah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
"Ya kita jerat pakai pidana maksimal," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.