Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Asal Malaysia

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2015 |16:05 WIB
BNN Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Asal Malaysia
BNN bekuk tiga penyelundup sabu asal Malaysia (Foto: Syamsul/Okezone)
A
A
A

Dedi mengaku, barang haram tersebut dibawa dari negeri jiran Malaysia setelah S berkomunikasi dengan T yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Itu barang dari Malaysia, ada satu tersangka lain yang tengah kita kejar, diantara T," imbuhnya.

BNN Sita 21 Kilogram Sabu

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya, lanjut Dedi ialah hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Ya kita jerat pakai pidana maksimal," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement