Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijemput Paksa, Peluang Bupati Pulau Morotai Ditahan Terbuka

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2015 |18:57 WIB
Dijemput Paksa, Peluang Bupati Pulau Morotai Ditahan Terbuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTABupati Pulau Morotai Rusli Sibua akhirnya dijemput paksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu tempat di Jakarta Selatan. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Rusli dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Atas penjemputan paksa tersebut terbuka peluang kalau tersangka dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 langsung ditahan. Mengingat, dirinya terlihat kurang kooperatif atas proses hukum yang dijalani.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak lantaran masih dalam pemeriksaan. Sebab, kewenangan penahanan sepenuhnya ada pada penyidik.

"Masih menunggu (pemeriksaan)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2015).

Rusli dijemput di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Tim Penyidik dari KPK menangkap tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, itu saat hendak keluar dari hotel. Namun, belum diketahui di hotel mana Rusli dijemput paksa.

"Menunggu di hotel dari pagi, tapi Pak Bupati baru keluar hotel siang. Jadi pas keluar baru dibawa ke kantor (KPK)," kata salah satu sumber di KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap orang nomor satu di Pulau Morotai itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di MK. Namun, Rusli tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun Okezone, Rusli sendiri tengah berada di Jakarta. Keberadaan Rusli di Ibu Kota setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, Rusli sempat menggelar konferensi pers untuk menanggapi penetapan tersangka dirinya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu untuk imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti enam pasang calon pada 16 Mei 2011 itu dimenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai bupati dan wakil bupati periode 2011–2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

KPK menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement