JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan, PT Jakarta Monorail (JM) tidak bisa memenuhi 15 syarat yang diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebelum melanjutkan kembali pembangunan monorel.
Atas dasar belasan syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh PT JM itu, maka Ahok melalui Biro Hukum DKI akan menyiapkan surat jawaban kepada PT JM.
"Besok ada suratnya deh, saya akan balas. Kita akan menjawab surat-surat yang masuk, akan kita sampaikan fakta-fakta seperti apa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Pria asal Belitung Timur itu menambahkan, pembatalan pemutusan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT JM sampai saat ini belum dapat dipastikan. Sebab ada juga klausul bahwa perjanjian kerja sama dapat dihidupkan kembali.
"Sebenarnya kalau bilang pembatalan, dari zaman Pak Fauzi, itu sudah ada pemutusan. Dihidupkan kembali dalam arti ada syaratnya. Ada 15 syarat yang harus mereka penuhi. Tapi setelah ditunggu sekian lama, tidak bisa (dipenuhi). Jadi, selama belum dipenuhi, kita belum sambung lagi," ucapnya. (Sindonews)
(Abu Sahma Pane)