Ia menjelaskan, salah satu persyaratan disebutkan bahwa kontraktor berkewajiban memenuhi kecukupan modal. Selain itu, adanya perjanjian bila pembangunan berhenti di tengah jalan maka seluruh aset yang sudah berdiri akan menjadi aset Pemerintah DKI.
Saat itu, lanjut Ahok, Jokowi memutuskan untuk menerima semua pihak swasta yang berminat membangun moda transportasi massal. Termasuk juga PT JM, namun ternyata PT JM tak bisa memenuhi persyaratan yang diberikan DKI, terutama perihal jaminan bank.
"Waktu itu kontraktor menjanjikan pemenuhan kewajiban dalam waktu 60 hari. Tapi ternyata cuma janji-janji surga saja," ungkap Ahok. (fal)
(Syukri Rahmatullah)