Hinca mengatakan, siapapun anggota dewan yang ingin ikut Pilkada dan dia menang, maka harus mundur dari jabatannya.
"Partai Demokrat menghormati putusan MK. Tapi yang pasti ini keniscayaan, keputusan MK ini mejadi evaluasi untuk semua partai, dan Partai Demokrat menghormati konstitusi dan Undang-Undang, " jelasnya.
Menurut Hinca, Partai Demorat memiliki cara yang bijak apakah calon tersebut baik untuk masyarakat setempat. Siapapun yang masuk mencalonkan diri jadi kepala daerah dengan bendera partai Demokrat maka harus menjadi pelayan masyarakat.
(Rizka Diputra)