Sebagaimana diketahui, bantuan dari pemerintah pada lima tapol yang sudah dibebaskan sebesar Rp2,6 miliar untuk pembangunan rumah, fasilitas mobil, dan jaminan kesehatan.
"Ya nanti akan kita carikan kerjaan, kan hanya lima orang saja. Saya pikir itu di kabupaten-kabupaten berbeda, kalau kita titipkan satu kabupaten satu saja masa enggak bisa," kata Sutiyoso.
Sementara, Staf Khusus Presiden, Lenis Kagoya, mengatakan, bantuan dari pemerintah itu tidak berarti memanjakan para tapol.
"Ya, karena hukuman dia ada yang seumur hidup, ada 12 tahun. Ada yang sudah 10 tahun di dalam. Jadi pemerintah harus berikan pelayanan yang baik. Jadi pelayanan artinya dia harus keluar dengan tujuan dia usaha lagi dengan bantu program pemerintah. Jadi bukan manja. Itu ucapan selamat, secara adat Anda sudah mati, tapi bisa hidup lagi," tandasnya.
(Susi Fatimah)