PURWAKARTA- Berbagai upaya dilakukan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dalam membentuk siswa berkarakter. Salah satunya dengan melarang siswa di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat.
Tidak main-main, pelarangan ini diikuti dengan sejumlah sanksi, di antaranya tidak naik kelas jika kedapatan berkali-kali melakukan pelanggaran tersebut. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku pelarangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
“Itu kan aturan berlalu lintas, tapi selama ini kurang berlangsung efektif,” katanya di Purwakarta, Kamis (23/7/2015). Akibatnya, kata pria yang akrab disapa Kang Dedi ini, banyak korban kecelakaan berasal dari kalangan pelajar.
“Kecelakaan bermotor itu bukan hanya terjadi di kota, di kampung juga banyak,” ungkapnya.
Sebab itu, pria yang selalu berpakaian khas sunda ini membuat peraturan Bupati untuk mengefektifkan peraturan tersebut. Peraturan bupati didahului dengan penandatangan orangtua wali murid untuk tidak menyediakan fasilitas kendaraan bermotor untuk anaknya yang berusia di bawah 17 tahun.