JAKARTA - Penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung memeriksa saksi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan juga istrinya Evi Susanti terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Gatot dan Evi tampak keluar dari Gedung KPK sekira pukul 23.00 WIB usai diperiksa sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi. Hal ini berarti mereka diperiksa penyidik KPK selama 11 jam lebih.
Kepada awak media, Gatot mengaku telah menjawab sekira 27 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap saudara Gerry (M Yaghari Bastara) dan tiga hakim PTUN dan satu panitera. Pada panggilan pertama saya ditanya 28 pertanyaan, hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Gatot menegaskan, materi pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini lebih rinci dibanding pemeriksaan pertama beberapa hari yang lalu.
"Pertanyaannya tentu lebih detil, kami sampaikan ke juru periksa," terangnya.