“Setelah pendampingan staf berdua ke PTUN kami tidak tahu menahu. Justru istri saya yang mengingatkan pada OC jangan dilanjutkan,” ujar Gatot saat jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015) dini hari.
Menurut politikus PKS itu, pendampingan kedua stafnya, yakni Sekretaris Daerah Pemprov Sumut serta Fuad Lubis oleh OC Kaligis merupakan atas saran dirinya. Pasalnya, politikus Partai Nasdem itu merupakan pengacara pribadi Gatot.
“Staf saya serda dan biro keuangan dipanggil pihak Kejati dan Kejagung. Beliau berdua melaporkan panggilan itu kepada saya. Mereka penuhi panggilan itu untuk didampingi pengacara, karena OC pengacara saya maka saya sarankan OC,” ungkapnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak Selasa 14 Juli lalu. Dia pun sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan.
OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Selain OC Kaligis, sebelumnya KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam pusaran suap ini. Mereka di antaranya pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Sekretaris Panitera Syamsir Yusfan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.