Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lengkapi Berkas, Denny Indrayana Serahkan Foto & Sidik Jari

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2015 |15:36 WIB
Lengkapi Berkas, Denny Indrayana Serahkan Foto & Sidik Jari
Denny Indrayana di Bareskrim Polri (Foto: Bayu/Okezone)
A
A
A

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pembukaan rekening swasta penampung dana atas nama perusahaan rekanan. Seharusnya, dana yang diterima langsung masuk ke kas negara dan tidak ditampung di rekening pihak ketiga.

Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiatmadja.

Denny Indrayana pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement