Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Dalil MUI Keluarkan Fatwa BPJS Haram

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2015 |11:15 WIB
Ini Dalil MUI Keluarkan Fatwa BPJS Haram
Foto: Istimewa
A
A
A

Dari aspek dalil 'aqli, MUI menilai bahwa sistem jaminan sosial seharusnya berpedoman pada asas tolong-menolong, individunya saling menjaamin satu sama lain, dan wilayahnya merasakan kecintaan persaudaraan, serta itsar atau mendahulukan kepentingan orang lain.

Jika hal itu terjalin, maka masyarakat akan terbentuk secara kukuh, kuat dan tidak terpengaruh oleh goncangan-goncangan yang terjadi.

Dengan demikian wajib bagi setiap individu umat Islam untuk memenuhi batas minimal kebutuhan hidup seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan.

Jika hal-hal pokok itu tidak terpenuhi, maka bisa jadi menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan kriminal, bunuh diri, dan terjerumus pada perkara-perkara yang hina dan rusak, serta bangunan sosial masyarakat akan runtuh.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement