"Waktu itu kongres, kader-kader saya di Kalimantan Selatan lebih dari 100 orang. Biasa kegiatan 5 tahun sekali itu banyak yang ikut, yang tidak formal juga ikut, banyak yang minta bantuan, itu yang menjadi dasar saya mengajukan bantuan," tuturnya saat bersaksi untuk Andrew di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Menurut Adriansyah, bos perusahaan tambang yang memiliki usaha pertambangan di Kalimantan Selatan itu memberikan uang dalam bentuk mata uang upiah dan dolar Singapura setara Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diberikan Andrew melalui ajudannya, Agung Krisdiyanto yang juga anggota Polri.
Uang titipan Andrew kemudian diserahkan Agung kepada Adriansyah di Swiss-Belhotel, Bali. Namun, penyerahan uang di tengah gelaran Kongres ke-IV PDIP itu berujung pada operasi tangkap tangan oleh Tim Satgas KPK.
Hakim kemudian kembali menegaskan, mengenai pemberian uang yang tak hanya sekali itu kepada Adriansyah. Anggota Komisi IV DPR itu lantas menyebut, pemberian itu sebagai pinjaman, meski diakuinya tak ada tanda terima serta jatuh tempo pembayaran uang yang jumlahnya miliaran.