Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fatwa Haram BPJS Terlalu Prematur

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2015 |07:05 WIB
Fatwa Haram BPJS Terlalu Prematur
Foto:Ist
A
A
A

Agung menganalisis, bank berlabel syariah saja sejatinya tidak sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam syariat. Hal yang harus dilihat adalah prinsip dan nilai yang dijalankan.

MUI menurutnya juga harus melihat dampak sosial dari pernyataan tersebut. Mengingat, banyak umat Islam yang mengambil manfaat atas adanya BPJS.

"Ini karena umat Islam banyak mengambil manfaat dari BPJS Kesehatan. Hati-hati membuat fatwa. Taruhlah tidak sesuai, lalu bisa dibandingkan dengan bank syariah itu. Juga harus lihat dampak sosial, jangan atas dasar politis," tukasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement