JAKARTA – Pemerintah Rusia menegaskan akan tetap mem-veto atau menolak adanya pengadilan internasional mengenai penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 setahun yang lalu.
Pada Rabu 29 Juli 2015, Rusia melalui Duta Besarnya di PBB, Vitaly Churkin, menggunakan hak veto-nya untuk menggagalkan resolusi pembentukan persidangan yang diajukan oleh Belanda dengan dukungan Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Wakil Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Alexander Shillin, menjelaskan bahwa sikap rusia itu diambil karena menganggap tidak ada landasan hukum dan preseden yang dapat digunakan untuk membenarkan pembentukan pengadilan internasional seperti yang diusulkan dalam resolusi tersebut.
Dia juga merasa pembentukan pengadilan itu dipenuhi bias dari pihak penyelidik yang sampai saat ini belum menyelesaikan penyelidikan mereka.