JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang lagi batas waktu pendaftaran calon kepala daerah, terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hal tersebut dikatakan oleh, Wakil Ketua KPU Ida Budhiati. Menurut Ida, pihaknya akan tetap menutup pendaftaran pada hari ini, Senin (3/8/2015) sampai pukul 16.00 WIB sore nanti.
Namun, sampai saat ini masih ada kendala yakni ada sembilan daerah yang masih punya calon pasangan tunggal. Karenanya Ida menegaskan jika daerah tersebut masih belum ada pasangan lagi, maka hajat Pilkada di daerah tersebut akan diundur menjadi tahun 2017.
"Apabila pukul 16.00 WIB tidak tercapai sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Maka di daerah setempat akan dilakukan penundaan sampai penyelenggaraan Pilkada periode berikutnya," ujar Ida di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2015).
Untuk diketahui sampai kini masih ada sembilan daerah memiliki calon pasangan tunggal. Kesembilan daerah tersebut yaitu:
1. Kabupaten Blitar, Jawa Timur
2. Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
3. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
4. Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
5. Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur (NTT)
6. Kota Surabaya, Jawa Timur
7. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
8. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
9. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
(Rizka Diputra)