JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Patrice Rio Capella menyatakan, pihaknya akan mengkaji secara mendalam sodoran pasal tentang penghinaan presiden oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu dikaji secara mendalam karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Rio saat dihubungi, di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Sekjen Partai NasDem itu menilai, pengajuan pasal tersebut bukan dilihat dari pantas atau tidaknya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.