Meskipun, lanjut Rio, Presiden sebagai simbol negara tidak boleh menerima penghinaan.
"Semua warga negara punya hak sama di depan hukum. Walaupun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina. Bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," tegasnya.
Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.
(Fiddy Anggriawan )