Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hidupkan Pasal Penghinaan, Jokowi Takut Di-Bully Rakyatnya

Raiza Andini , Jurnalis-Selasa, 04 Agustus 2015 |07:02 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan, Jokowi Takut Di-<i>Bully</i> Rakyatnya
Presiden Jokowi: Foto Okezone
A
A
A

"Jokowi menyadari betul banyak kesalahan yang dilakukan, jadi dia mendesak DPR untuk mengesahkan tugas DPR seharusnya menolak karena pasal tersebut tidak kuat dan tidak mengikat,"pungkasnya.

Pertemuan Jokowi dan Habibie

Sekedar diketahui, pada 4 Desember 2006 silam, MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir. Namun, pada pemerintahan Jokowi pasal tersebut kembali menguak dan telah diajukan kepada Komisi III DPR RI melalui Menkumham Yasonna Laoly.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement