Sementara itu, mantan Kepala BPKAD Riau, Ayub Kan, datang sebagai saksi. Ayub yang ditemui usai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan soal pembahasan APBD Riau 2015 saat itu. Namun dia tidak diperdengarkan rekaman hasil sadapan. "Tidak didengarkan rekaman. Ditanya soal aset dan anggaran internal," jawabnya.
Ayub juga tidak mengetahui tentang adanya dugaan uang suap senilai Rp2 miliar yang diamankan KPK, termasuk adanya isu mengenai perintah pengumpulan uang tersebut oleh Gubernur Riau ketika itu, Annas Maamun.
"Tidak tahu saya soal uang itu. Tidak tahu juga soal sumbang menyumbang untuk anggaran Rp2 miliar itu," katanya sambil berlalu menuju mobil pribadinya meninggalkan SPN Pekanbaru.
Di samping kedua saksi dari kalangan birokrat, KPK juga memeriksa Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Riau, Witno dan tiga orang PNS. Dua di antaranya berdinas di DPRD Riau, dan satu berdinas di Bappeda Provinsi Riau. Sementara, dari kalangan legislatif yang diperiksa adalah Supriyati dan Rusli Efendi. Keduanya kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Soal pembahasan (APBD Riau tahun 2015). Ya berkaitan dengan APBD," ujar Supriyati singkat. Supriyati telah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali untuk kasus ini. Sebelumnya ia sempat menjalani pemeriksaan di Jakarta.