Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Rencana Saja Kok Ramai

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |23:55 WIB
Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Rencana Saja Kok Ramai
Presiden Jokowi (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Meski banyak pandangan negatif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali.

Bagi Jokowi, apa yang direncanakannya tak perlu diributkan. Karena sampai saat ini hal tersebut masih sebatas rencana, belum disahkan menjadi pasal dalam KUHP.

"Namanya juga rancangan, terserah di Dewan dong. Itu rancangan saja kok ramai," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Menurutnya, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan dia hanya melanjutkan. "Itu juga pemerintah yang lalu usulkan itu dan ini dilanjutkan dimasukkan lagi," ujar Jokowi.

Menurut Presiden, pasal yang diajukan kali ini sebenarnya memberikan penjelasan tegas antara fitnah dan kritik. Sebelum adanya revisi, kata dia, seorang pengkritik presiden bisa lebih rentan dipidanakan.

Pasal yang disiapkan pemerintah adalah Pasal 263 RUU KUHP Ayat (1), yang menyebutkan, Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement