Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Dipenjara, Aktivis Tolak Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Lagi

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |16:06 WIB
Pernah Dipenjara, Aktivis Tolak Pasal Penghinaan Presiden Diberlakukan Lagi
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Dok Okezone).
A
A
A

DENPASAR - Upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melahirkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi. Hal itu disampaikan aktivis pro demokrasi di Bali, Wayan Suardana alias Gendo di Denpasar, Rabu (5/8/2015).

Ia mengungkapkan, pasal tersebut telah dihapus pada 2006 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. “Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut secara hukum sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata aktivis yang dipenjara karena membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Desember 2004.

Menurutnya, pasal itu sangat rentan disalahtafsirkan oleh presiden. Karena itu, dirinya menolak bila pasal itu dihidupkan kembali.

Gendo menjelaskan, sebaiknya demokrasi negara ini tidak kembali berjalan mundur dan konstitusi dapat bersikap tegas dalam seluruh aspek hukum di Tanah Air. Jika pasal itu diterapkan kembali, kata dia, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam demokrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement