"Esensi hukum demikian secara tegas dinyatakan dalam putusan MK tahun 2006," imbuhnya.
Gendo menganggap pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam RUU KUHP sudah cacat konstitusi sejak dalam Rancangan Undang-Undang.
"Mengingat putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa diaktifkan lagi," tegas Gendo yang saat ini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Nasional Aktivis 98 Bali. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.