JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perluasan kawasan larangan sepeda motor tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia merencanakan pembatasan motor nantinya akan dilakukan berbarengan dengan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Dalam waktu dekat sih, belum. Tapi nanti akan berbarengan dengan penerapan ERP. Jadi sekalian," kata Andri kepada Okezone Rabu (5/8/2015).
Mengenai rencana penerapan ERP sendiri, Andri menegaskan telah memasang target agar kebijakan yang penerapannya telah tertunda sejak 2013 itu, bisa terealisasi paling lambat pada akhir tahun ini. "Saya targetkan pokoknya harus tahun ini mulai jalan," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pembatasan motor ini diprioritaskan pada kawasan-kawasan dengan titik kemacetan tertinggi, terutama di bagian tengah Jakarta.
Sebagai informasi, sejauh ini kawasan larangan sepeda motor baru diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin, tepatnya dari perempatan Harmoni hingga Bundaran HI. Peraturan ini berlaku sejak Desember 2014.
Ke depannya, kawasan larangan sepeda motor juga akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan.
(Muhammad Saifullah )