Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasdem Nilai Presiden Perlu Dilindungi dari Penghinaan

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2015 |10:24 WIB
Nasdem Nilai Presiden Perlu Dilindungi dari Penghinaan
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Sekedar informasi, berikut ini bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR.

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement