JAKARTA – Seorang tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial S (49) yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti 24 kilogram sabu dan 174 pil ekstasi tepergok petugas saat ingin mencuri narkoba jenis sabu yang hendak dimusnahkan.
Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi menjelaskan, S dihadirkan BNN untuk memusnahkan barang bukti. Namun ketika hendak memasukkan sabu ke mesin pemusnah narkoba atau inseminator, S justru mencuri beberapa gram dengan memasukkan ke saku celana.
"Jadi ketika dia memegang barang bukti untuk dimasukkan ke mesin, S malah mencuri dengan menyobek plastik berisi sabu," ujar Slamet di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2015).
Aksi nekat S ini tepergok salah satu petugas BNN yang mengamankan jalannya pemusnahan. S terlihat menyobek serta mengambil beberapa gram sabu dari sebuah plastik.
Dari tangan pelaku ditemukan silet serta beberapa serpihan sabu yang dicuri. Petugas langsung membawanya untuk memeriksa lebih lanjut.
Slamet menambahkan, perbuatan S bisa dikenakan tambahan hukuman karena akan menjadi pertimbangan penyidik kepada pengadilan terkait dengan kredibilitas S yang buruk.
"Bisa saja, misalnya dia dihukum 10 tahun karena melakukan ini ditambah tiga tahun jadi 13 tahun kita akan periksa yang bersangkutan," pungkas Slamet.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.