Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Bencana

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2015 |06:02 WIB
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Jadi Bencana
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah masuk dalam RUU KUHP yang diusulkan pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly ke DPR.

'Bola panas' itu kini ada di parlemen, menerima atau menolak pasal yang sudah pernah dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006 silam tersebut.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio meminta DPR dengan tegas menolak usulan tersebut. Pasalnya, aturan yang berpotensi jadi pasal karet itu akan jadi bencana bagi demokrasi Indonesia.

"Kalau misal DPR mengesahkan itu maka akan jadi bencana," ungkap Agung kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Agung menjelaskan, Undang-Undang KUHP sendiri sudah menaungi pasal yang mengatur tentang penghinaan, suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) dan ancaman.

Tanpa pasal ini pun, lanjut Agung, Jokowi secara pribadi tetap punya hak untuk melaporkan pihak-pihak yang dianggapnya sudah melakukan hal di luar batas.

Perdana, Jokowi-JK Gelar Rapat Bersama Para Gubernur di Istana Bogor

"Itu berlaku bagi siapapun orangnya bahkan Presiden. Ketika dia difitnah kemudian diejek, SARA dan diancam bisa masuk pidana. Bisa dilaporkan dan ditangkap. Tidak perlu pasal khusus karena berpotensi jadi pasal karet," tutup Agung.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement