Penyidik dan keluarga menanyakan ke Andi perihal keberadaan Rian. Pelaku awalnya mengelak mengetahui keberadaan korban. Polisi juga menemukan mobil korban di rumahnya.
Setelah didesak di mana mobil tersebut dibeli, polisi bergerak ke showroom di kawasan Depok. Ketika di cek, ternyata BPKB mobil tersebut sudah diambil oleh pelaku dengan menggunakan surat kuasa yang ternyata palsu.
Dalam pemeriksaan awal, Andi tidak mengaku membunuh Rian. Pengakuan baru disampaikan pada pertengahan Juli 2015. Tersangka mengaku, membunuh Rian sembilan bulan lalu atau sekira Oktober 2014.
Polisi menjerat Andi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP berisi tentang pembunuhan berencana dan Pasal 265 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.