Kata dia, Bibi pun langsung ditangkap setelah selesai bertransaksi dengan petugas. Lalu ia diboyong ke Mapolda Sumatera Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan sepasang baju pramuka,” tambahnya.
Dul Alim juga menyebutkan, dari keterangan sementara, Bibi mengaku menjual ABG dan pelajar yang masih perawan merupakan pekerjaan sehari-harinya.
"Tersangka sudah mengakui perbuatanya," tutupnya.
Kini Bibi akan di jerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantaran Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.