Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Melanggar Hukum jika Lantik Harnojoyo

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2015 |08:42 WIB
Mendagri Melanggar Hukum jika Lantik Harnojoyo
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk melantik Harnojoyo dalam sebagai Wali Kota Palembang, melanggar ketentuan hukum dan keadilan. Harnojoyo sendiri merupakan pasangan Romi Herton dalam pemilihan Wali Kota Palembang 2013 lalu.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, berpendapat, pelantikan Romi Herton-Harnojoyo sebagai Wali Kota- Wakil Wali Kota Palembang saat itu merupakan kesalahan yang dilakukan.

Seharusnya yang harus dilakukan Mendagri kata dia adalah memberhentikan Harno sesuai perintah dalam putasan MA, bukan malah sebaliknya melantik.

"Jadi jelas cara-cara yang diperoleh oleh Romi-Harno untuk menjadi wali kota-wakil wali kota diperoleh dari cara-cara yang salah, dan melawan hukum" jelas Refly.

Yang harus dilakukan Mendagri kata dia adalah, tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan Harno, karena itu jelas melanggar hukum tata negara.

"Secara hukum iya Romi yang bersalah dan sudah dihukum, dan saya tidak mengatakan Harno bersalah, akan tetapi mereka satu paket dalam mendapatkan jabatan dengan cara tidak benar,"bebernya.

Oleh karenanya, sebaiknya mendagri membatalkan SK itu, sebab yang terpenting mengikuti perintah yang tercantum dalam putusan MA, karena keputusan terakhir terkait pelantikan sepenuhnya berada di Kemendagri.

"Secara hukum Romi Herton terbukti melakukan kasus suap. Sedangkan dari sisi tata negara Harno ikut menikmati jabatan dari cara yang tidak benar, makanya salah besar kalau sampai ia dilantik jadi wali kota" pungkasnya.

Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

Romi dan istrinya Masyito terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 14,145 miliar dan USD 316,700. Uang itu diberikan melalui Muhtar Ependy.

Romi sendiri divonis tujuh tahun dan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Yang harus menjadi pertimbangan Mendagri saat ini untuk tidak melantik Harno adalah, pasangan Romi Herton telah dimakzulkan oleh DPRD Kota Palembang melalui keputusannya. Lalu kemudian diperkuat oleh putusan MA.

Dalam putusan MA nomor 04/KHS/2014 tertanggal 3 Desember 2014 telah mengabulkan keputusan DPRD Kota Palembang nomor 6 tahun 2014, tanggal 27 September 2014 tentang pendapat DPRD Kota palembang terhadap pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Romi Herton-Harnojoyo bersifat mengikat eksekutorial dan mengikat secara hukum.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement