BANDA ACEH - Dua pasangan kekasih diciduk warga saat berduaan di dalam kamar Kos Lorong Bahagia di Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kedua pasangan tersebut mengaku hanya bertamu untuk melepas rindu. Namun, aksi mereka yang bertamu hingga larut malam tanpa ikatan nikah, dinilai bertentangan dengan norma adat dan syariat Islam. Warga kemudian menyerahkan dua sejoli itu ke Polsek Baiturrahman, untuk selanjutnya diteruskan ke polisi syariah (Wilayatul Hisbah).
"Penangkapan dilakukan pada dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB. Mereka ditangkap dalam satu kos, tapi di kamar berbeda," kata Kasi Penegakan Peraturan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Pelaku yang ditangkap masing-masing Rom (28), asal Bireun dan pasangan perempuannya Nur (25), warga Langsa. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa sebuah kampus swasta di Banda Aceh. Selanjutnya BW (20), karyawan hotel di Banda Aceh dengan kekasihnya PS (17), wanita asal Pidie.
Penangkapan berawal dari kecurigaan pemilik kos yang melihat ada pria yang bertamu ke kos tersebut pada tengah malam. Dia kemudian masuk dan mengetuk pintu kamar.
Dia kemudian mendapati wanita penghuni kosnya sedang berduaan dengan seorang pria. Di kamar lainnya, sang pemilik juga menemukan pasangan lainnya. Pria yang berduaan dengan wanita itu sempat menyerang pemilik kos saat aksinya ketahuan.
"Tapi, si pemilik kos akhirnya balik melawan, dan pelaku ini kalah," ujar Evendi.
Pemilik kos, lanjut Evendi, kemudian menyerahkan kedua pasangan itu ke aparat desa, sebelum dibawa ke Polsek Baiturrahman.
"Pukul 04.00 WIB dini hari kami dihubungi warga, kemudian kami jemput dua pasangan ini," tuturnya.
Berdasarkan keterangan warga, saat ditangkap kedua pasangan yang mengaku pacaran tersebut masih berpakaian lengkap. Mereka mengaku sudah sering bertamu di kos tersebut.
"Katanya tidak melakukan apa-apa, tapi karena berduaan hingga dini hari, apa pun alasannya praduga kita tetap ada berkenaan dengan khalwat," ucapnya.
Hingga kini, kedua sejoli itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh. Mereka diduga melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (mesum). "Kalau unsurnya kurang, nanti akan kita bina saja," pungkasnya. (ira)
(Muhammad Saifullah )