Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Misbakhun Gugah Ingatan Publik soal Century Melalui Buku

Mohammad Saifulloh , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2015 |10:29 WIB
Misbakhun Gugah Ingatan Publik soal Century Melalui Buku
A
A
A

Hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik. Selain itu, dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004.

Perbuatan terdakwa itu dinilai termasuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan terdakwa yang melawan hukum itu dinilai mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) yang pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlahnya Rp8.012.221.000.000 (delapan triliun dua belas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah). 

Tak hanya itu, majelis hakim menuturkan PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, telah diserahkan kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) pada 21 November 2008. Terdakwa Budi Mulya saat itu menyetujuinya dalam RDG (Rapat Dewan Gubernur) BI.

Bertolak dari fakta-fakta di atas, Misbakhun menyatakan sebenarnya DPR masih bisa menghidupkan kembali Timwas Century karena rekomendasi dari Pansus Century yang hendak dikawal oleh Timwas Century ternyata sampai saat ini masih banyak diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Permasalahannya adalah apakah DPR punya kemauan politik untuk melakukan hal tersebut? Kredibilitas DPR sebagai lembaga politik diuji sikap dan konsistensinya untuk menuntaskan kasus Century mengingat banyak rekomendasi DPR yang tidak dan belum dijalankan. Disitulah ujian buat DPR. ‎Kalaupun tidak dibentuk Timwas secara khusus paling tidak DPR membentuk Panja Pengawasan untuk penuntasan kasus Century yang melibatkan setiap fraksi di DPR. Untuk menuntaskan kasus Century berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan oleh DPR,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement