"Dan banyak kasus-kasus yang harus dipelajari secara cermat penyelesaian seperti apa," ungkapnya.
Oleh karenanya, Yasonna beranggapan bahwa pelanggaran HAM tersebut tidak perlu dilakukan secara hukum, karena ditakutkan akan memakan waktu yang lama.
"Sekarang opsinya kita masih berfpkir tentang non yudisial," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus lalu menegaskan rencananya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk kasus PKI melalui proses rekonsiliasi.
(Susi Fatimah)