Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun langsung melakukan undercover buy (menyamar) dengan pelaku, hingga akhirnya ERH pun ditangkap.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu bungkus sabu seberat 38,14 gram dan delapan paket kecil seberat 8,74 gram. Atau jika ditotal, nilainya sekira Rp100 juta," jelas Yoyol.
Dari hasil penyelidikan, ERH mengaku mendapatkan sabu dalam kemasan permen tersebut dari EMP (DPO) yang ditahan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Barat. Dia ditugaskan mengantarkan sabu-sabu dengan cara menempel di tempat tertentu.
Dalam setiap transaksi, ERH mendapat upah sebesar Rp 40 ribu. Namun jika dikalkulasikan dalam sebulan, ERH bisa meraup upah hingga Rp4 juta. Selain itu, ERH mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu-sabu hasil pembagian dengan EMP.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Untuk sementara, tersangka ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
(Randy Wirayudha)