"Habis itu kalau di tengah sudah kita bangun dan kamu ingin tinggal lagi dan nginjek lagi yang namanya Kampung Pulo karena keramatnya kamu ya silakan kembali. Tapi, untuk nutupin sheet piles sekarang saya enggak bisa toleransi," ungkap Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan ganti rugi terhadap warga yang bangunannya memiliki sertifikat. Namun, bila bangunan yang dibongkar tidak memiliki surat-surat maka Pemprov DKI tidak akan melakukan ganti rugi terhadap pembongkaran tersebut.
"Itu yang saya tawarkan. Dia setuju kan, kalau kamu ada surat saya bayar. Kalau enggak ada surat terus saya mesti bayar? Kalau bayar nanti yang saya bongkar dan mal yang saya tutup, gedung-gedung yang saya bongkar, nuntut saya enggak? Nuntut. Iya dong, berarti semua rumah yang dibongkar-bongkar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) dulu akan gugat lho. Kalau itu bisa menang ya sudah bakal bangkrut DKI," tandasnya.
(Susi Fatimah)